28 Ibu-ibu di Seluma Jadi Korban Penipuan Arisan Bodong, Total Kerugian Rp700 Juta
Kuasa Hukum korban, Nediyanto Ramadahan mengatakan, berdasarkan pengakuan dari klien, setidaknya ada 28 orang yang diduga sudah tertipu mayoritas warga Seluma.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Blusukan ke Pasar Kutau, Pedagang Berpesan Lanjutkan Pembangunan
Para korban juga telah mendatangi rumah kediaman orang tua NS tepatnya di Desa Karang Anyar Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.
Pelapor bertemu langsung dengan terlapor dan orang tuanya, lalu menanyakan kembali mengenai kejelasan uang tersebut akan dikembalikan.
Namun jawabannya, baik terlapor maupun orang tuanya, tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
BACA JUGA:Masih Satu Keluarga, Ini 4 Perbedaan Temulawak dan Kunyit yang Perlu Kamu Ketahui
Bahkan orang tua pelaku mempersilakan untuk melapor ke pihak berwajib dan mengaku anaknya tidak bisa diadili.
"Jawaban serupa juga dilontarkan oleh keluarga terlapor ketika klien kami menanyakan kapan akan mengembalikan uang tersebut, sembari menjawab belum ada uang jika mau melapor silahkan," jelas Nedi dari pengakuan kliennya.
Lanjutnya,para korban telah mendapatkan info bahwa terlapor sudah pindah ke Bengkulu ikut suaminya, kemudian kliennya kembali mendatangi rumah kediaman terduga pelaku penipuan bersama Ketua RT dan keluarga korban pada 3 Oktober 2024 pukul 00.30 WIB, dengan tujuan menagih uang.
BACA JUGA:Lebih Dekat dengan Masyarakat, Rohidin Mersyah Blusukan ke Rumah Warga Kecamatan Pino Raya
"Secara lugas mereka pun masih menjawab tidak mempunyai uang. Klien kami pun memberikan waktu 1 bulan dengan syarat harus menandatangani surat perjanjian di atas meterai untuk segera melunasi uang tersebut. Kemudian suami terlapor mengatakan tidak mau menandatangani surat perjanjian itu. Jika mau melapor kepada pihak berwenang silahkan," katanya
Atas kasus penipuan tersebut, kini MN dan LS mengaku, mengalami kerugian yang tidak sedikit setidak-tidaknya berjumlah sebesar Rp33.450.000 dengan rincian kerugian masing-masing yaitu: MN sebesar Rp. 13.000.000 dan LS sebesar Rp. 20.450.000.
Kerugian tersebut belum ditambahkan dengan para korban lainnya yang belum melapor.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: