KPU

DLH Kota Bengkulu Catat Realisasi PAD Sampah hingga Oktober Baru Rp804 Juta

DLH Kota Bengkulu Catat Realisasi PAD Sampah hingga Oktober Baru Rp804 Juta

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, Kamis 10 Oktober 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota BENGKULU mencatat, sejak Januari hingga awal Oktober 2024 realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah baru mencapai Rp804 juta.

Angka ini tentunya masih jauh dari target yang telah ditetapkan oleh Pemkot di tahun 2024 sebesar Rp3,5 miliar.

BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan 2 Warga Jambi di Kota Bengkulu, Tersangka Peragakan 23 Adegan

"Hingga bulan ini retribusi sampah di Kota Bengkulu sudah mencapai Rp804 juta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan, Kamis 10 Oktober 2024.

Tambah Riduan, untuk menggenjot realisasi PAD dari sampah, pihaknya telah memberlakukan tarif terbaru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Berikan Penjelasan Terkait Polemik Penunjukan Pj Sekda Lebong

Sesuai dengan Perda tersebut, maka tarif pelayanan persampahan sedikit mengalami kenaikan hingga dari Rp35 ribu hingga Rp50 ribu, tergantung jenis usaha serta bergantung pada berat dan besarnya sampah yang dihasilkan.

Untuk retribusi sampah untuk hotel bintang lima yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan.

BACA JUGA:Proyek Tol Taba Penanjung-Betungan Diapresiasi, Masyarakat Ingin Kepemimpinan Rohidin Dilanjutkan

"Jumlah realisasi PAD sampah tersebut memang masih jauh dari target yang ditetapkan. Hal ini karena kita baru menaikkan retribusi sampah per 1 Juli 2024," tambahnya.

Lanjut Riduan, per 1 Agustus 2024 pihaknya juga telah menetapkan penarikan retribusi untuk mobil umum yang masuk untuk membuang sampah di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pencernaan Makin Sehat, Cukup Lakukan Cara Ini! Salah Satunya Konsumsi Makanan Berserat

Untuk kendaraan umum yang membuang sampah ke TPA Air Sebakul dikenakan tarif Rp5 ribu per mobil pick up ukuran sedang, sedangkan untuk truk sampah dikenakan tarif sebesar Rp10 ribu.

Hal ini dilakukan karena beban biaya operasional TPA cukup tinggi dimana  menggunakan ekskavator yang membutuhkan bahan bakar minyak (BBM) saat digunakan dan untuk biaya retribusi tersebut tidak termasuk pada jasa maupun peralatan yang digunakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: