Pemprov Bengkulu Berikan Penjelasan Terkait Polemik Penunjukan Pj Sekda Lebong
Hendri Donan, Kabag Hukum Setda Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa penunjukan Donni Swabuana, ASN eselon II Pemprov Bengkulu, sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Penunjukan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong oleh Pemerintah Provinsi BENGKULU telah menimbulkan polemik.
Hendri Donan, Kabag Hukum Setda Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa penunjukan Donni Swabuana, ASN eselon II Pemprov Bengkulu, sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Proyek Tol Taba Penanjung-Betungan Diapresiasi, Masyarakat Ingin Kepemimpinan Rohidin Dilanjutkan
Donan mengungkapkan bahwa dasar penunjukan merujuk pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang penjabat Sekda. Sebelumnya, Bupati Lebong telah mengangkat Penjabat Sekda yang berlaku selama 3 bulan berdasarkan Pasal 5 ayat 2 Perpres tersebut.
Selama 3 bulan, penjabat Sekda telah menjalankan tugasnya, namun belum ada Sekda definitif. Perpres Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 10 ayat 2 huruf B memberikan kewenangan kepada Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah untuk menunjuk penjabat Sekda Lebong.
BACA JUGA:Pria Pengangguran di Bengkulu Lecehkan Bocah Laki-laki Ditangkap
"Artinya, Perpres memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, dalam hal ini Gubernur, untuk menunjuk penjabat Sekda," ujar Donan dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Masyarakat Desa Bajak 1 Bengkulu Tengah Mengaku Cocok dengan Program Rohidin-Meriani
Dasar hukum proses penunjukan juga diatur dalam PerMendagri Nomor 92 Tahun 2019 tentang penunjukan Sekda, yang di Pasal 2 ayat 2 huruf B memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menunjuk pj Sekda di tingkat kabupaten/kota.
"Dasar ini menjadi pedoman bagi Pemprov Bengkulu dalam menunjuk penjabat Sekda Lebong," jelas Hendri.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Dinilai Pemimpin yang Bersih dan Bebas Korupsi, Masyarakat Benteng: Lanjutkan!
Mengenai persyaratan penunjukan, diatur dalam Pasal 4 huruf A dan B untuk ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama eselon II B di Pemerintah Daerah Provinsi.
"Ini adalah pondasi kenapa penunjukan dilakukan oleh Gubernur, sesuai dengan tata cara dalam Perpres dan Permendagri yang ada," terangnya.
BACA JUGA:Warga Kaur Sebut Rohidin Mersyah Pemimpin yang Terbukti Berhasil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: