KPU

Pemprov Bengkulu Berikan Penjelasan Terkait Polemik Penunjukan Pj Sekda Lebong

Pemprov Bengkulu Berikan Penjelasan Terkait Polemik Penunjukan Pj Sekda Lebong

Hendri Donan, Kabag Hukum Setda Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa penunjukan Donni Swabuana, ASN eselon II Pemprov Bengkulu, sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

Sementara itu, surat Kemendagri RI Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA yang ditujukan kepada Plt Gubernur Bengkulu pada 8 Oktober 2024, berkaitan dengan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengenai penggantian. Hendri menegaskan bahwa Pemprov Bengkulu tidak melakukan penggantian, melainkan penunjukan.

"Lebih lanjut, dalam surat Mendagri tersebut juga dijelaskan bahwa penjabat Sekda Lebong harus berasal dari pejabat eselon II di Kabupaten Lebong," tambahnya.

BACA JUGA:Pastikan Kelancaran Tahapan Pilkada, KPU Tinjau TPS Rawan di Kota Bengkulu

Hendri menjelaskan bahwa jika saran dari surat Mendagri tersebut dijalankan, akan ada pelanggaran terhadap kedua peraturan yang ada. 

"Karena surat Mendagri tersebut ditujukan untuk pejabat struktural eselon II di Kabupaten Lebong dan bukan untuk pejabat di Pemerintah Provinsi," tegasnya.

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Serahkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Kurang Mampu di Kota Bengkulu

Menanggapi surat Mendagri yang beredar, meskipun Pemprov Bengkulu belum menerima bentuk fisik resmi, pihaknya akan memantau dan segera berkoordinasi dengan Mendagri.

"Agar polemik penunjukan Sekda Lebong ini tidak berkepanjangan, kami ingin memastikan adanya kepastian hukum," jelas Hendri.

BACA JUGA:Pelamar KPPS Pilkada 2024 di Bengkulu Selatan Lampaui Target

"Kami perlu menentukan apakah akan mematuhi surat Mendagri atau mengikuti Perpres. Dalam pandangan kami, peraturan yang kami ikuti adalah Perpres. Kami tidak menampik adanya surat dari Mendagri, oleh karena itu, kami akan segera melakukan koordinasi," demikian sampai Hendri.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: