KPU

Wanita Asal Bintuhan Pelaku Hipnotis Ditangkap, Beraksi di Banyak TKP

Wanita Asal Bintuhan Pelaku Hipnotis Ditangkap, Beraksi di Banyak TKP

Unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu, Minggu (13/10) kemarin berhasil meringkus V-T (30) wanita asal Bintuhan Kabupaten Kaur.--(Sumber Foto: Adi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu, Minggu (13/10) kemarin berhasil meringkus V-T (30) wanita asal Bintuhan Kabupaten Kaur.

V-T diringkus pasca melakukan aksi dugaan hipnotis terhadap Hakima (70) warga Jalan Muhajirin Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu pada Rabu (9/10) kemarin. 

Kapolsek Gading Cempaka, AKP Agus Norman mengkonfirmasi tersebut.

Kapolsek mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku telah menjadi korban penipuan setelah emas 3 gram milik korban digasak pelaku dengan modus melakukan pengobatan terhadap korbannya.

BACA JUGA:Pick Up Hilang Kendali Hantam Pohon di Kawasan Danau Dendam, 1 Korban Kritis

BACA JUGA:Sudah Tahu? Ini 5 Jenis tanaman Jarak dan Kegunaannya, Ada Jarak Pagar hingga Jarak Hias

"Pelaku ini kita amankan di rumahnya di kawasan Teluk Sepang, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat atas aksi pelaku yang menggasak emas korban seberat 3 gram," kata AKP Agus Norman, Senin 14 Oktober 2024.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.

Namun dari hasil pengembangan pelaku mengaku telah melancarkan aksi penipuan dengan modus yang sama di beberapa TKP di Kota Bengkulu. 

"Kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut, akan tetapi dari hasil pengembangan pelaku ini mengaku telah beberapa kali melakukan aksi di wilayah Polresta Bengkulu," jelasnya.

BACA JUGA:Mujarab! Ini 5 Cara Gunakan Daun Jarak sebagai Obat, Jadi Kompres hingga Salep

BACA JUGA:Mural Competition Betterhome Diikuti 10 Tim, Berikan Wadah bagi Seniman di Kota Bengkulu

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: