KPU

Ini Rangkaian Alur Perkara Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma

Ini Rangkaian Alur Perkara Kasus Tukar Guling Aset Pemkab Seluma

Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat tahun 2008.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah di Kelurahan Sembayat tahun 2008.

Dalam perkara ini, mantan Bupati Seluma Murman Effendi terlibat. 

Diketahui Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun 2007 melakukan pembebasan lahan di Desa Sembayat Kecamatan Seluma Timur, yang rencananya akan dipergunakan untuk pabrik semen berdasarkan rekapitulasi kartu inventaris barang (KIB) A.

BACA JUGA:Komisi III Soroti Isu Pendidikan dan Fasilitas Sekolah di Kota Bengkulu

Kemudian pada tahun 2008, pembangunan pabrik semen tidak jadi dilaksanakan. Kemudian atas inisiatif Murman Effendi selaku Bupati Seluma saat itu, melakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemerintah Daerah Seluma yang berlokasi di Desa Sembayat dengan tanah milik Murman Effendi yang berlokasi di areal Perkantoran Kabupaten Seluma seluas 74 Ha.

Tukar guling tersebut dengan pernyataan 19 Ha akan ditukarkan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma dan sisanya 55 Ha akan dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. 

BACA JUGA:Masker Kopi Dapat Samarkan Area Mata Panda, Ini Manfaat Lain yang Perlu Diketahui

Lalu pada 22 Desember 2008, terjadi kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Seluma dengan tersangka Murman Effendi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seluma yakni saudara M.E Nomor 555 Tahun 2008 Tentang Pelepasan Hak atas Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma yang berdasarkan persetujuan Ketua DPRD Kabupaten Seluma RA. 

Namun diduga peta lokasi atau titik lokasi tanah milik Murman Effendi tidak jelas keberadaannya.

Berdasarkan hal tersebut, telah terjadi konflik kepentingan dalam perbuatan hukum. 

BACA JUGA:Ramayana Segera Buka Gerai di Mega Mall Bengkulu, Pengelola: Masih Menunggu Penertiban PKL

Diduga proses tukar guling tanah atau tukar menukar tanah tersebut cacat prosedur atau tidak melalui proses pengusulan dan kajian dari Tim pelaksana tukar menukar tanah yang ditunjuk oleh mantan Bupati tersebut berdasarkan persetujuan DPRD secara kelembagaan. 

Sehingga bertentangan Pasal 46 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

BACA JUGA:Empat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Diusulkan ke Mendagri: Sumardi, Suprisman, Sonti, dan Agus Riyadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: