KPU

Pasca Ditetapkan Tersangka, Keluarga Murman Effendi Ajukan Penangguhan Penahanan

Pasca Ditetapkan Tersangka, Keluarga Murman Effendi Ajukan Penangguhan Penahanan

Yulmadi selaku juru bicara keluarga H. Murman Effendi.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BACA JUGA:Polisi Masih Tunggu Kelengkapan Berkas 7 Tersangka Penyegel Kantor Desa Dusun Baru

Diketahui empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejari dalam penyidikan kasus tukar guling yakni Mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin, dan mantan ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin serta mantan Kepala BPN Seluma tahun 2008 Djasran Harhap.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO

Penetapan tersangka ini setelah proses rangakain penyidikan Kejari Seluma dan  audit Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jakarta, terkait tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi pada tahun 2008 dengan lahan masing-masing seluas 19 hektar. 

Kemudian hasil kerugian setelah diaudit KJPP terkait lahan tukar guling lahan Pemkab Seluma mencapai Rp 19,5 miliar rupiah.

(Jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: