Inspektorat Provinsi Bengkulu Siap Tindaklanjuti Laporan Dugaan Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2024
Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, H. Heru Susanto, yang menekankan bahwa menjaga netralitas ASN adalah sebuah kewajiban yang telah diatur dalam perundang-undangan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: