Polemik Penunjukkan Pj Sekda Lebong, Eks Pj Sekda Mahmud Siam Kuasai Fasilitas
Aan Julianda, S.H., M.H, selaku kuasa hukum Plt. Bupati Kabupaten Lebong. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Polemik mengenai penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Donni Swabuana, oleh Pemerintah Provinsi BENGKULU, terus berlanjut.
Mahmud Siam, yang masa jabatan Pj Sekdanya telah berakhir pada 27 September 2024, masih melaksanakan tugas dan menguasai fasilitas.
BACA JUGA:Distan Seluma Tunggu Laporan Dampak Bencana Banjir di Sektor Pertanian
Aan Julianda, S.H., M.H, selaku kuasa hukum Plt. Bupati Kabupaten Lebong, mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti yang dikumpulkan, pada tanggal 27 September 2024, Mahmud Siam memimpin apel di lingkungan Pemda Kabupaten Lebong, yang dianggap ilegal karena masa jabatannya telah habis.
Dalam apel tersebut, Mahmud Siam juga diduga menyampaikan pidato provokatif, menuduh Plt. Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, melakukan kesewenang-wenangan dalam birokrasi.
BACA JUGA:Ketua DPD PAN Bengkulu Tengah Dukung Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
"Dalam video berdurasi sekitar 6 menit yang diunggah di akun YouTube ‘Portalbermano’, Mahmud Siam menyebut bahwa Plt. Bupati merusak tatanan birokrasi," ungkap Aan Julianda.
Aan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, sehingga pihaknya mengambil langkah hukum. Pidato yang tersebar dianggap merugikan harkat dan martabat Plt. Bupati Lebong.
"Mahmud Siam masih aktif di perkantoran dan memimpin apel, yang berpotensi menimbulkan keributan. Kami menempuh langkah hukum untuk mencegah bentrokan," ujarnya.
BACA JUGA:Nikah Massal dan Bulan Madu Gratis bagi Warga Kota Bengkulu, Pendaftaran Masih Dibuka
Dalam pengaduan ke aparat hukum, Aan juga menyatakan bahwa tindakan Mahmud Siam diduga melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 27 huruf A serta pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait SK penunjukan Donni Swabuana sebagai Pj Sekda Lebong, Aan Julianda menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019, masa kerja Pj Sekda berlangsung tiga bulan dan dapat diperpanjang jika belum ada Sekda definitif.
BACA JUGA:Pemerintah Tingkatkan Dana Replanting Sawit di Seluma Jadi Rp60 Juta per Hektare
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: