KPU

Uang Pajak Perusahaan Milik Yanto SG Digelapkan, Kerugian Capai Rp289 Juta

Uang Pajak Perusahaan Milik Yanto SG Digelapkan, Kerugian Capai Rp289 Juta

Paur Bidhumas IPTU Desti Sukarlia Sari, membenarkan laporan tersebut dan saat ini pihaknya sedang menindaklanjutinya. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU,BETVNEWS - Yanto SG (55) pengusaha terkenal asal Kabupaten BENGKULU Utara, menjadi korban penggelapan uang pajak perusahaan yang dilakukan karyawan sendiri sebesar ratusan juta rupiah. 

Diketahui kejadian ini berawal saat terlapor M-R (42) dan E-H (26) warga Kota Bengkulu yang merupakan karyawan Yanto SG, menerima uang sebesar Rp1.054.899.619 dari perempuan berinisial N untuk dibayarkan Pajak Pertambangan Nilai (PPN) PT Selamat Group Perkasa.

BACA JUGA:PAN Hormati Keputusan Munir yang Ubah Arah Dukungan ke Paslon Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu

Lalu pada Oktober 2024, PT Selamat Group Perkasa melakukan audit internal perusahaan dan ditemukan bahwa kedua tersangka memangkas uang yang seharusnya dibayarkan ke kantor pajak tersebut. 

Dari hasil audit tersebut, kedua terlapor hanya menyetorkan uang ke kantor pajak sebesar Rp764.951.485 sehingga muncul selisih uang sebesar Rp289.054.045 yang tidak disetorkan. 

BACA JUGA:Seluma Terima 291 Kuota BSPS PKE, Terbanyak di Air Periukan 191 Unit

Atas kejadian tersebut perusahan milik Yanto SG mengalami kerugian mencapai Rp289.054.045 dan telah melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polda Bengkulu. 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi melalui Paur Bidhumas IPTU Desti Sukarlia Sari, membenarkan laporan tersebut dan saat ini pihaknya sedang menindaklanjutinya. 

BACA JUGA:Bapenda: 250 Titik Parkir di Pasar Panorama, Hanya 50 Jukir yang Miliki SPT

"Ya benar, saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Ditreskrim Polda Bengkulu dan saat ini sedang dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," jelasnya.

(Imron) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: