Empat Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Diperiksa di Rutan Malebero

Empat Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Diperiksa di Rutan Malebero

Kejakasaan Negeri (Kejari) Seluma telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma. Keempatnya menjalani pemeriksaan kembali oleh Penyidik Kejari Seluma di lapas kelas II A Malabero Bengkulu.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejakasaan Negeri (Kejari) Seluma telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemkab Seluma. Keempatnya menjalani pemeriksaan kembali oleh Penyidik Kejari Seluma di lapas kelas II A Malabero BENGKULU.

"Kemarin kita langsung menuju lapas Malebero untuk memeriksa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas," kata Kajari Seluma Dr Eka Nugraha, melalui Kasintel Reinaldo Ramadhan.

BACA JUGA:DISUKA Komitmen Majukan UMKM Kota Bengkulu

Dikatakannya, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi proses pemberkasan dan memprecepat proses persidangan. 

Pemriksaan kali ini lebih kepada materi dugaan penyimpangan ganti rugi lahan yang diduga telah fiktif tersebut.

BACA JUGA:Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-60, Dinkes Seluma Gelar Lomba Bayi Sehat

Satu persatu penyidik memintai keterangan terhadap empat tersangka, yakni Mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi SH MH, Mantan Ketua DPRD seluma, Rosnaini Abidin (Upik Bidin), Mantan Sekretaris Daerah Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Djarsan Harhap.

Keempat tersangka juga didampingi dengan penasehat hukum (PH) masing-masing.

BACA JUGA:Daftar Rekomendasi Menu Clean Eating untuk Pemula, Dari Menu Sarapan hingga Dessert

"Ini bagian dari sebuah proses mempercepat pemberkasan untuk kembali dilimpahkan tahap II serta kembali melimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu untuk proses persidangan agar putusan dan rasa keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat," sampai Kas Intel.

BACA JUGA:Universitas Bengkulu Menuju Akreditasi Internasional Wujudkan Daya Saing Global

Sementara itu, terkait praperadilan yang disampaikan oleh salah satu tersangka atas nama Murman Effendi, Kejari seluma belum bisa menyampaikan keterangan lebih mendetail.

Sebab persiapan guna menghadapi praperadilan akan disanggah dalam sidang kedepannya.

"Sekalipun praperadilan, maka pengidik dan jaksa akan membuktikan dalam persidangan kedepannya," sampainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: