3 Pejabat MAN 2 Kepahiang Dituntut 14 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Dana BOS
Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021-2022 dituntut 14 bulan penjara atau 1 tahun 2 bulan.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021-2022 dituntut 14 bulan penjara atau 1 tahun 2 bulan.
Ketiganya yakni Abdul Munir selaku Kepala Sekolah, Eka Puspa Dewi selaku Bendahara, dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha, dituntut hukuman penjara 1 tahun 2 bulan, atau 14 bulan kurungan.
Amar tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Sungai Rupat, Kota Bengkulu, pada Kamis 24 October 2024.
Selain tuntutan hukuman terdakwa juga dituntut biaya denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Kejari Sita 19 Hektar Lahan di Kelurahan Sembayat
BACA JUGA:5 Cara Membuat Obat Tradisional Asam Jawa dan Mengenal Ragam Khasiatnya Bagi Kesehatan
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol, JPU menyakini terdakwa melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sesuai dengan dakwaan JPU.
Terdakwa diduga dengan melaksanakan kegiatan secara fiktif dengan dua mata anggaran yakni dana BOS dan Dana Komite.
Untuk memuluskan aksinya, ketiga terdakwa melakukan pelaporan realisasi anggaran secara fiktif sehingga ditemukan mark up anggaran.
Selain itu ditemukan beberapa SPJ atau Surat Pertanggungjawaban yang mencurigakan dan diketahui dilakukan secara fiktif hingga terjadinya kerugian Negara sebesar Rp681 juta.
BACA JUGA:Cantik Alami dengan Asam Jawa, Ini 4 Manfaatnya Bagi Kulit Wajah
BACA JUGA:Lebih dari Sekadar Bumbu, Ini 7 Manfaat Asam Jawa yang Wajib Anda Tahu
Kerugian negara tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh ketiga terdakwa.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah memulihkan kerugian negara 100 persen," kata JPU Kejari Kepahiang, Rezeki Akbar Fernando.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: