3 Pejabat MAN 2 Kepahiang Dituntut 14 Bulan Penjara di Kasus Korupsi Dana BOS
Ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2021-2022 dituntut 14 bulan penjara atau 1 tahun 2 bulan.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pledoi secara tertulis dan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: