Cagub Nomor 1 Helmi Hasan Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Penyalahgunaan Migor Bersubsidi
Aan Julianda, SH, MH sebagai masyarakat Bengkulu, pada Jumat, 25 Oktober 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Helmi Hasan, calon gubernur (Cagub) nomor 1, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi BENGKULU terkait dugaan penyalahgunaan minyak goreng (Migor) bersubsidi untuk kepentingan pemenangan pemilihan gubernur (Pilgub) BENGKULU.
"Pertama, kami melaporkan dugaan pembagian minyak goreng bersubsidi, dengan bukti adanya Migor dan stiker pasangan calon (Paslon). Kami juga menemukan foto dan video Migor dalam jumlah besar di gudang, di mana terdapat baliho Paslon Helmi-Mian," ungkap Aan Julianda, SH, MH sebagai masyarakat Bengkulu, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
BACA JUGA:Sukses Jalankan Tugas, Paskibraka Kota Bengkulu 2024 Belum Terima Reward
Aan Julianda menambahkan, bukti lain muncul saat kampanye Cagub nomor 1 Helmi Hasan di Kabupaten Lebong, di mana calon Bupati Lebong Kopli Ansori menyatakan akan memberikan Migor dengan syarat dukungan untuk Paslon Helmi-Mian dan Kopli Ansori - Royana.
"Kami memiliki video yang telah diserahkan ke Gakkumdu (Sentral Penegakan Hukum Terpadu) sebagai bukti," ujar Aan yang juga merupakan tim kuasa hukum Paslon Rohidin-Meriani.
BACA JUGA:Pengamat: Paslon Latar Belakang Birokrasi Diprediksi Kuasai Materi Debat Perdana Pilwakot
Laporan yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu mencakup dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Dian Ozhari, yang juga terlibat dalam laporan, menyatakan bahwa mereka menduga pembagian Migor bersubsidi merupakan penyalahgunaan peruntukan. Menurutnya, Migor subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Kota Bengkulu Merangkak Naik, Disperindag Akan Gelar Operasi Pasar
"Migor subsidi adalah program pemerintah pusat untuk masyarakat miskin, bukan untuk kepentingan kampanye. Ini yang kami fokuskan," tegasnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Paslon nomor 1 Helmi-Mian, Agustam Rahman, saat dikonfirmasi, menyatakan siap mendampingi Paslon jika ada laporan.
BACA JUGA:Pasar Tumbuh di Jembatan Bentiring Beroperasi Tanpa Izin
"Kami tim hukum siap 24 jam jika Paslon kami dilaporkan. Namun, hingga saat ini, Paslon kami, baik Pak Mian maupun Pak Helmi, belum pernah membagikan Migor secara langsung kepada masyarakat," kata Agustam.
Ia menambahkan, belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena belum mengetahui rincian materi laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: