Kades Jenggalu dan Ormas Larang Pemilik Lahan Eks HGU Syahbudin Panen Sawit, Nyaris Adu Jotos
Pemilik lahan di kawasan Eks Guna Usaha (HGU) Syahbudin di Desa Jenggalu, Seluma, dilarang untuk memanen sawit.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemilik lahan di kawasan Eks Guna Usaha (HGU) Syahbudin di Desa Jenggalu, Seluma, dilarang untuk memanen sawit.
Bahkan tukang panen lahan nyaris adu fisik dengan ormas yang didampingi oleh perangkat desa, pada Sabtu 26 Oktober 2024 kemarin pukul 13.00 WIB.
Beruntung saat itu pengacara pemilik lahan dan jajaran kepolisian Polsek Sukaraja langsung menuju lokasi untuk menenangkan.
Bukan hanya ormas saja, namun Kepala Desa Jenggalu Jon Mindarling, juga melarang pemilik lahan untuk memanen.
Ia berdalih jika yang bercocok tanam di Jenggalu adalah warga dan masyarakat yang menumpang di tanah negara.
BACA JUGA:BKPSDM Seluma: PPPK yang Ikut Seleksi CPNS Tak Perlu Mengundurkan Diri
Dimana saat ini terhitung 2018 HGU telah Habis, ditambah lagi lahan ini juga sudah diputuskan oleh pengadilan lahan ini dikembalikan ke negara.
"Jadi selaku warga negara yang baik, lahan Eks HGU Syahbudin telah habis maka jelas konsekuensinya di kembalikan ke negara, kali ini adalah pemerintahan desa," tegas Kades Jenggalu, Jon Madarling.
Kades Jenggalu juga menerangkan, warga desa Jenggalu saat ini sudah tidak ada lagi lokasi untuk bercocok tanam dan mencari sesuap nasi untuk menyambung hidup. Sekalipun lahan eks HGU Syahbudin telah diperjualbelikan.
“Yang menguasai lahan di sini agar bisa mematuhi aturan dan putusan pengadilan tersebut," dalihnya.
BACA JUGA:Gigitan Hewan Penular Rabies di Seluma Meningkat Jadi 285 Kasus
Jhon Midarling mengaku tidak mengetahui jika eks HGU syahbudin tersebut telah diperjualbelikan, mengingat jabatannya selaku Kades di tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: