KPU

ASN Boleh Hadiri Kampanye Cakada, Ini Penjelasan Inspektorat Kaur

ASN Boleh Hadiri Kampanye Cakada, Ini Penjelasan Inspektorat Kaur

Harika, Inspektur Daerah Kabupaten Kaur--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 dijelaskan bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kendati demikian, Inspektur Daerah Kabupaten Kaur, Harika, menyampaikan bahwa seluruh ASN diperbolehkan menghadiri kampanye Calon Kepala Daerah (Cakada), dalam menyampaikan visi dan misi.

"Untuk para pejabat dan ASN boleh menghadiri acara kampanye penyampaian visi misi calon secara pasif," kata Harika.

Harika menjelaskan ada beberapa kategori dan batasan ASN saat menghadiri acara kampanye penyampaian visi dan misi para calon kepala daerah.

BACA JUGA:Acne Prone Skin Rentan Berjerawat, Ini 6 Cara Tepat Mengatasinya

BACA JUGA:Ditanya Terkait Program Wisata Internasional, Ini Jawaban Cerdas Sukatno

"Meskipun boleh hadir namun para ASN tidak boleh ikut mengajak dan melakukan gerakan yang menunjukkan dukungan kepada salah satu calon," jelas Harika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: