KPU

Hasil Verifikasi Administrasi Pelamar PPPK Kota Bengkulu Diumumkan Rabu Besok

Hasil Verifikasi Administrasi Pelamar PPPK Kota Bengkulu Diumumkan Rabu Besok

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi.--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Hasil verifikasi adminstrasi seluruh peserta seleksi PPPK akan diumumkan pada Rabu 30 Oktober 2024.

Adapun pendaftaran untuk seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah dibuka Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu pada 30 September hingga 19 Oktober 2024 dengan total sebanyak 2.384 formasi.

Terinci 58 formasi untuk tenaga guru, 294 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 2.042 formasi untuk tenaga teknis. 

"Ya jadi untuk PPPK hari ini (Selasa, red) masih seleksi verifikasi administrasi, seluruh peserta nanti yang lulus administrasi itu diumumkan tanggal 30 Oktober," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi.

BACA JUGA:7.709 Kendaraan Ditindak Selama Operasi Zebra Nala 2024, Menurun Dibandingkan Tahun Lalu

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Trans Enggano Tahap II Senilai Rp200 Miliar Terus Dikebut

Tambah Achrawi, jika nantinya setelah pengumuman hasil verifikasi Adminstrasi ada peserta yang tidak memenuhi syarat maka masi ada peluang di masa sanggah.

"Setelah pengumuman administrasi kemudian diliihat dimana kekuranganya. kita kan sudah umumkan persyaratannya, ya kalau tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pasti di TMS Kan," tambahnya, Selasa 29 Oktober 2024.

"Dan mereka masih punya masa sanggah, yang dibuka selama 1 minggu, sehingga silakan untuk menyanggah. Kalau  nanti itu kesalahan dari yang bersangkutan panselnas tidak bisa mentoleransi, tapi kalau itu kesalahan dari panselda maka masih bisa ditoleransi," sambung Achrawi.

Sebagai informasi, peserta yang melamar pada seleksi penerimaan PPPK harus terdaftar terdaftar sebagai eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) atau tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di lingkungan Pemkot Bengkulu, berusia minimal 20 tahun, serta memiliki pengalaman kerja sesuai jabatan yang dilamar.

BACA JUGA:Dua Laporan Pelanggaran Pilkada Telah Diproses, Bawaslu Seluma Masih Tunggu Laporan Lainnya

BACA JUGA:IRT di Kota Bengkulu Mengaku Bisa Mengobati Penyakit Ternyata Maling, Sudah Beraksi di 21 TKP

Kemudian, untuk tenaga honorer di lingkungan Pemkot Bengkulu dan telah bekerja selama dua tahun pada 30 November 2024 juga dapat dipertimbangkan untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK.

Untuk jabatan pelaksana harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun, sedangkan untuk jabatan fungsional jenjang pemula harus memiliki pengalaman minimal dua tahun dan jenjang ahli muda minimal tiga tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: