KPU

Kecanduan Lem Aibon, Pemuda di Lebong Nekat Bobol Rumah Tetangga

Kecanduan Lem Aibon, Pemuda di Lebong Nekat Bobol Rumah Tetangga

Pemuda berinisial BC (26) warga Desa Limaupit Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pasca nekat membobol rumah tetangganya sendiri pada 21 September 2024 lalu.--(Sumber Foto: Rega/BETV)

"Sebelumnya sudah dilaksanakan langkah langkah penyelidikan , dimana dari imei yang dicuri kita telusuri ternyata masih aktif,dan masih digunakan , makanya tertuju pada tersangka , sebelumnya kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan memang dari petunjuk yang ada mengarah kepada tersangka tersebut," kata Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi, Rabu 30 Oktober 2024.

Atas perbuatan tersebut, BC disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

BACA JUGA:Hasil Verifikasi Pendaftaran PPPK Kabupaten Seluma Diumumkan 1 November

BACA JUGA:Hasil Verifikasi Pendaftaran PPPK Kabupaten Seluma Diumumkan 1 November

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: