KPU

Tersangka Konsultan Fiktif Pasar Inpres Bintuhan Kembalikan Kerugian Negara Rp138 Juta

Tersangka Konsultan Fiktif Pasar Inpres Bintuhan Kembalikan Kerugian Negara Rp138 Juta

Salah satu dari 7 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan anggaran tahun 2022 lalu, mengembalikan uang kerugian negara ke Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Salah satu dari 7 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan anggaran tahun 2022 lalu, mengembalikan uang kerugian negara ke Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur.

Tersangka NDR (50) selaku konsultan pengawas Jumat 1 November 2024 telah mengembalikan uang kerugian negara ke Kejari Kaur dengan nilai Rp138.481.847.

BACA JUGA:Sonti Bakara Berikan Penjelasan Terkait Kunjungan ke TPU Air Sebakul yang Diprotes PBB Bengkulu

Sejumlah uang pengembalian dari tersangka itu diterima tim penyidik Kejari Kaur dan langsung diamankan di rekening penitipan Bank Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur Pofrizal SH MH melalui Kasi Pidsus Bobi Muhammad Ali Akbar membenarkan atas pengembalian uang kerugian negara oleh Tersangka NDR.

BACA JUGA:DISUKA Siap Wujudkan Sekolah Gratis yang Berkualitas di Kota Bengkulu

"Ya kita telah menerima pengembalian uang kerugian negara yang sifatnya uang pengganti dari tersangka NDR sebagai Konsultan pengawas fiktif dugaan korupsi pembangunan Pasar Inpres Bintuhan anggaran tahun 2022 lalu," ujar Kasi Pidsus Kejari Kaur, Sabtu 2 November 2024.

BACA JUGA:Diduga Gunakan Aset Negara saat Kampanye dan Membagikan Minyak Goreng, Helmi - Mian Dipanggil Bawaslu

Meskipun NDR telah mengembalikan sejumlah uang kerugian negara, namun untuk proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut.

Adapun untuk peran tersangka NDR dalam kegiatan pengawasan proyek pembangunan gedung pasar inpres tersebut yaitu memalsukan seluruh dokumen izin pengawasan, sehingga konsultan dalam proyek itu disebut fiktif.

BACA JUGA:Satu Keluarga Tersambar petir: 1 Orang Meninggal Dunia, 3 Lainnya Dirawat di RSUD Argamakmur

"Untuk peran tersangka ini yaitu sebagai konsultan pengawas dengan modus pinjam perusahaan," lanjutnya.

Karena adanya tenaga ahli fiktif serta modus meminjam bendera perusahaan, berdasarkan hasil audit BPKP Bengkulu terdapat kerugian negara sebesar Rp2.603.232.972.

BACA JUGA:Santap Makan Siangmu di Blackrock Bengkulu, Sajikan Menu Autentik Indonesia yang Lezat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: