KPU

Cagub Nomor 1 Helmi Hasan Tidak Hadir dalam Pemanggilan Bawaslu Terkait Tindak Pidana Pemilu

Cagub Nomor 1 Helmi Hasan Tidak Hadir dalam Pemanggilan Bawaslu Terkait Tindak Pidana Pemilu

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, pada Sabtu, 2 November 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Helmi Hasan, calon gubernur (Cagub) nomor urut 1, tidak memenuhi panggilan Bawaslu Provinsi Bengkulu terkait laporan dugaan tindak pidana pemilu dugaan penyalahgunaan minyak goreng (Migor) bersubsidi dan penggunaan fasilitas negara PLTA Tes di Kabupaten Lebong.

Bawaslu Provinsi Bengkulu telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai terlapor pada Sabtu, 2 November 2024, pukul 13.00 WIB. Namun, hingga waktu yang ditentukan, Helmi Hasan tidak hadir.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Targetkan PAD Retribusi TKA Sebesar Rp500 Juta di Tahun 2025

"Kewajiban kami adalah memanggil untuk diklarifikasi. Namun, karena yang bersangkutan tidak hadir, akan ada pemanggilan kedua besok," kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, pada Sabtu, 2 November 2024.

Eko menjelaskan bahwa proses penanganan tindak pidana pemilu dalam mekanisme Perbawaslu berlangsung dalam waktu 5 hari sejak laporan diregistrasi. Pihak-pihak yang dipanggil untuk klarifikasi ditentukan berdasarkan keputusan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

BACA JUGA:Emak-emak Ucapkan Terima Kasih ke Rohidin Mersyah, Komitmen Menangkan Romer di Pilkada Bengkulu

"Siapa yang kami panggil ditentukan berdasarkan hasil rapat bersama Gakkumdu, yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan," tambah Eko.

Ia menyatakan bahwa kehadiran terlapor penting untuk memberikan penjelasan mengenai kejadian yang sebenarnya. Meskipun terlapor tidak hadir, Bawaslu tetap melanjutkan proses laporan.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Segera Lakukan Penyortiran dan Pelipatan 451.120 Lembar Surat Suara Pilkada 2024

"Tidak apa-apa jika tidak hadir, laporan tetap dilanjutkan. Namun, sebaiknya terlapor hadir untuk memberikan penjelasan," ujarnya.

Eko menekankan bahwa semua tindakan Bawaslu mengikuti ketentuan yang berlaku, mulai dari penanganan perkara hingga administrasi surat, yang diatur dalam Perbawaslu.

BACA JUGA:Lembaga Adat Rejang Kepahiang Turut Soroti Kasus Perselingkuhan Kades Tanjung Alam

"Format surat dan mekanisme penanganan sudah diatur dalam Perbawaslu. Jika ada yang mempersoalkan surat dan waktu yang mepet, memang aturannya demikian," jelasnya.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: