Polres Kaur Amankan Bandar Narkoba dengan Barang Bukti Sabu 18,37 Gram
Wakapolres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan dan KBO Satnarkoba--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kaur berhasil mengamankan seorang bandar narkoba berinisial JF (27) dan kurir berinisial OS (19).
Keduanya merupakan warga Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Dalam keterangan pers yang dipimpin Wakapolres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan dan KBO Satresnarkoba, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka ini mendukung program Asta Cita sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Kompol Indramawan Kusuma Trisna menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Bentuk Dukungan Terhadap Romer, Komunitas Nelayan Kota Bengkulu Kembali Bagikan Ikan Gratis
BACA JUGA:Grup Band Jazz Asal Jakarta Sisitipsi Akan Tampil di Sedasi Fest 2024
Selain mengamankan kedua tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket.
Terdiri dari 1 paket besar, 2 paket sedang dan dan 3 paket kecil dengan berat sekitar 18,37 gram.
Turut diamankan juga 2 alat timbangan elektrik dan alat hisap serta handphone milik tersangka.
"Kedua tersangka ini masing masing sebagai bandar dan kurir, jumlah BB ini jika di rupiahkan mencapai Rp23 juta dan bisa menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa," kata Indramawan.
BACA JUGA:Picu Masalah pada Empedu, Intip 9 Efek Samping Jamu Kunir Asem untuk Kesehatan Tubuh
Akibat perbuatannya dua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: