Polres Kaur Amankan Bandar Narkoba dengan Barang Bukti Sabu 18,37 Gram

Wakapolres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan dan KBO Satnarkoba--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
"Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," tutup Kompol Indramawan Kusuma Trisna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: