Polres Kaur Amankan Bandar Narkoba dengan Barang Bukti Sabu 18,37 Gram

Polres Kaur Amankan Bandar Narkoba dengan Barang Bukti Sabu 18,37 Gram

Wakapolres Kaur Kompol Indramawan Kusuma Trisna, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Narkoba AKP Nanuk Irawan dan KBO Satnarkoba--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

"Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," tutup Kompol Indramawan Kusuma Trisna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: