KPU

Usulan Cuti Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko ke Pemprov Bengkulu Terlambat dan Tidak Sesuai Ketentuan

Usulan Cuti Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko ke Pemprov Bengkulu Terlambat dan Tidak Sesuai Ketentuan

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Provinsi Bengkulu Ferry Ernez Parera.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Setda Provinsi BENGKULU Ferry Ernez Parera, menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU telah merilis siaran pers mengenai ketentuan cuti di luar tanggungan negara bagi pejabat yang mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Dijelaskan Ferry Ernez bahwa berdasarkan informasi yang diterima, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko serta jajaran Pemerintah Kabupaten Mukomuko beranggapan bahwa ketentuan mengenai cuti di luar tanggungan negara tidak berlaku bagi mereka. 

BACA JUGA:Menteri Desa dan PDT RI Yandri Susanto Pulang Kampung dari 9-11 November 2024, Berikut Agenda di Bengkulu

"Akibat dari asumsi ini, mereka tidak segera mengajukan cuti sebagaimana yang diwajibkan, hingga akhirnya melewati batas waktu yang ditetapkan, yaitu 11 September 2024," ujar  Ferry Ernez Parera pada Sabtu 9 November 2024.

Sehingga Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko yang hingga batas waktu yang ditentukan belum mengajukan permohonan cuti, meskipun keduanya telah mendeklarasikan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko pada Pilkada tahun ini.

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Gelar Debat Kedua Pilwakot Bengkulu

Hal ini menjadi perhatian penting bagi Pemprov Bengkulu karena tenggat waktu tersebut diberlakukan guna memastikan tertibnya proses administratif serta meminimalisasi potensi konflik kepentingan selama masa kampanye.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa setelah batas waktu tersebut berlalu, Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko akhirnya mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Namun, pengajuan cuti ini hanya berlaku pada waktu-waktu tertentu dalam masa kampanye, bukan mencakup keseluruhan periode kampanye yang dipersyaratkan. 

BACA JUGA:Calon Wakil Walikota Nomor Urut 3 Beri Pandangan soal Situs Cagar Budaya di Kota Bengkulu

"Permohonan cuti mereka yang dilakukan setelah batas waktu dan hanya untuk waktu-waktu tertentu pada masa kampanye ini tidak dapat kami proses lebih lanjut," tegas Ferry.

Oleh sebab itu, Gubernur Bengkulu menolak permohonan cuti tersebut karena telah melewati tenggat waktu yang telah diatur serta tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Malam Puncak Festival Sedasi Fest 2024 Meriah Hibur Ribuan Penonton

Ferry juga menambahkan bahwa keputusan Pemprov Bengkulu ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua pejabat publik yang terlibat dalam proses pencalonan mengikuti aturan pemilu dengan konsisten. 

"Pemprov Bengkulu ingin menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku bagi seluruh calon pejabat publik. Hal ini adalah bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan," ujar Ferry Ernez Parera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: