MK Tolak Uji Materi UU 10/2016 Tentang Masa Jabatan Kepala Daerah oleh Tim Hukum Helmi-Mian
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak seluruhnya gugatan perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada oleh tim hukum Helmi-Mian yang merupakan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: