MK Tolak Uji Materi UU 10/2016 Tentang Masa Jabatan Kepala Daerah oleh Tim Hukum Helmi-Mian
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak seluruhnya gugatan perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada oleh tim hukum Helmi-Mian yang merupakan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) memutuskan menolak seluruhnya gugatan perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada oleh tim hukum Helmi-Mian yang merupakan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur BENGKULU.
Sebagaimana diketahui, soal klausal aturan pencalonan kepala daerah (Kada) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.
BACA JUGA:Mantan Bupati dan 3 ASN Seluma Jalani Sidang Perdana Korupsi Tukar Guling Aset
Dalam pertambangannya hakim menyatakan, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusan No: 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020, dan No: 2/PUU- XXI/2023.
MK dalam amar putusannya, pada Kamis 14 November 2024 menolak seluruhnya uji materi yang disampaikan pemohon Helmi Hasan dan Mian serta Elva Hartati Murman-Makrizal melalui kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Paslon Nomor Urut 1, DISUKA Maksimalkan Pendidikan Gratis di Kota Bengkulu
"Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam pokok permohonan para Pemohon menolak untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo dalam amar putusannya.
Sehingga dengan putusan ini, pencalonan kepala daerah yang terkait seperti, Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu), Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan), Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara) dan Dyah Hayuning Pratiwi (Bupati Purbalingga) sah.
BACA JUGA:Polres Kaur Bongkar Penampungan Ilegal Benih Lobster, 2 Orang Diamankan
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah dan Arsul Sani.
Sementara itu, Kuasa Hukum Helmi-Hasan dan Elva-Makrizal, Aprinaldi, SH mengatakan, MK sudah mempertegas menghitung masa jabatan
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Perketat Pengawasan Maney Politik Jelang Pilkada Serentak
"Yaitu sejak orang tersebut menjabat secara faktual, dan bukan sejak pelantikan," demikian Aprinaldi
"Harusnya perimbangan mahkamah konstitusi nomor 2 tahun 2023 menjadi dasar atau acuan KPU RI menerbitkan PKPU sebagai peraturan pelaksana undang-undang," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: