Polres Kaur Bongkar Penampungan Ilegal Benih Lobster, 2 Orang Diamankan
Kanit Tipidter Polres Kaur, Ipda Rendy Saputra --(Sumber Foto: Dedi/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Unit Tipidter Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan dua orang tersangka, warga Kecamatan Kaur Selatan, berinisial RJ (34) dan MA (29) atas dugaan kasus Tindak Pidana Perikanan jenis Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp171 juta.
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, melalui Kanit Tipidter, Ipda Rendy Saputra menyampaikan bahqa keduanya diamankan pada 6 November 2024 lalu, di Desa Muara Jaya, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.
Tersangka ditangkap atas laporan masyarakat yang melihat kegiatan pengepul ikan dugaan tindak Pidana Perikanan jenis BBL yang tidak memiliki ijin.
Selain mengamankan kedua tersangka polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti 4.773 ekor ikan benur atau BBL sebanyak 23 bungkus kemasan, 1 kg tabung berisi oksigen, dan beberapa alat bukti lainnya.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Perketat Pengawasan Maney Politik Jelang Pilkada Serentak
BACA JUGA:Kampanye Bijak di Media Massa Menjaga Persatuan Demokrasi
"Jadi kedua tersangka ini hanya memiliki ijin Penangkapan, dan tidak memiliki ijin resmi baik pengangkutan dan pemasaran," kata Ipda Rendy.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU RI No 6 tahun 2023 tentang perikanan dengan ancaman maksimal 8 tahun dengan denda Rp1,5 miliar.
"Sebagai mana UU Perikanan dapat dipidana 8 tahun dan sesuai UU tersebut terkena denda Rp1,5 miliar," jelas Ipda Rendy Saputra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: