Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Bawa Sajam ke Pasar Tais, Pengurus NU Seluma Diamankan Polisi

Bawa Sajam ke Pasar Tais, Pengurus NU Seluma Diamankan Polisi

BENGKULU, BETVNEWS – Satreskrim Polres Seluma melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan seorang pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Seluma berinisial AD karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di kawasan Pasar Tais, Kec--(Sumber Foto: Jul/BETV)

BENGKULU, BETVNEWSSatreskrim Polres Seluma melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan seorang pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Seluma berinisial AD karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di kawasan Pasar Tais, Kecamatan Seluma, pada pekan lalu.

Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim IPTU Prengky Sirait membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gelagat mencurigakan dari AD saat berada di sekitar lokasi.

“Ya, benar. AD kami amankan terkait kasus membawa sajam tanpa izin. AD kami amankan saat sore hari,” kata IPTU Prengky Sirait.

IPTU Prengky menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat petugas melihat sesuatu yang mencurigakan mencuat dari dalam baju AD.

BACA JUGA:Sikecil Sering Batuk? Tenang, Ada Cara Alami dan Herbal untuk Atasinya, Berilah Madu Secara Rutin

BACA JUGA:Tak Hanya Rohidin, Pengusaha Tambang Akui Paslon Lain Juga Dapat Bantuan Dana

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bilah pisau jenis badik yang diselipkan di tubuhnya.

“Posisi sajam itu kami temukan berada di badan. Untuk motifnya cuma untuk berjaga-jaga,” ujarnya.

Atas kepemilikan sajam tanpa izin tersebut, AD kini telah ditahan di ruang tahanan Polres Seluma.

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin di tempat umum.

BACA JUGA:Batukmu Susah Sembuh? Jangan Khawatir, Cobain Pilihan Minuman Alami Ini, Dijamin Sakit Batuk Reda dengan Cepat

BACA JUGA:422 Jamaah Haji Kloter 3 Bengkulu Tiba di Asrama Haji dalam Keadaan Sehat

“Sudah kami tahan di ruang tahanan Polres Seluma. AD kami tahan atas dugaan terjadinya tindak pidana kedapatan membawa senjata tajam di tempat umum tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” tegas Kasat Reskrim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: