KPU

Mutasi ASN Pemkot Bengkulu Jelang Pilkada Serentak, Begini Penjelasan Pj Sekda

Mutasi ASN Pemkot Bengkulu Jelang Pilkada Serentak, Begini Penjelasan Pj Sekda

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, menanggapi mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru-baru ini dilakukan di lingkup Pemerintah Kota Bengkulu dan juga mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota BENGKULU, Eko Agusrianto, menanggapi mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru-baru ini dilakukan di lingkup Pemerintah Kota BENGKULU dan juga mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ia menyatakan bahwa mutasi adalah hal yang wajar dan lumrah dalam upaya meningkatkan kinerja pemerintahan. 

Eko Agusrianto menjelaskan bahwa mutasi tersebut telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mutasi kemarin sudah memenuhi prosedur yang dipersyaratkan," tegas Eko Agusrianto.

BACA JUGA:Sidang Perdana Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, JPU Beberkan Peran Para Terdakwa

BACA JUGA:Teh Hijau Menyimpan Banyak Kandungan Nutrisi, Ini 5 Manfaatnya untuk Kesehatan

Menurutnya, proses mutasi kali ini berbeda dengan yang dilakukan sebelumnya karena melibatkan tahapan tambahan sesuai aturan baru.

"Saat ini, setiap mutasi harus melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Setelah itu, perlu mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum pelaksanaan. Jadi, tidak semudah seperti yang sebelumnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu merespons dengan melakukan penelusuran terkait mutasi 22 pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu, mengatakan bahwa pihaknya akan menginvestigasi informasi tersebut sebagai langkah awal.

BACA JUGA:Selesaikan Tindak Pidana Pertanahan Selama 2024, Kapolda Bengkulu Dapat Penghargaan Pin Emas Menteri BPN

BACA JUGA:Dewan Sebut Job Fair Belum Ampuh Kurangi Pengangguran di Bengkulu

“Yang jelas, ini kami jadikan sebagai informasi awal dan akan kami telusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah mutasi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ahmad Maskuri.

Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, dan pelaksana tugas dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: