Siltap Naik, Perangkat Desa Diminta Tak Malas Ngantor
BETVNEWS,- Sesuai dengan aturan, mulai tahun 2020 penghasilan tetap (Silyap) perangkat desa dipastikan naik. Sesuai dengan usulan tahun sebelumnya gaji perangkat desa setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA atau sebesar Rp 2 juta. Dengan kenaikan ini, para perangkat desa yang selama ini dinilai kurang memberikan pelayanan yang optimal terhadap warga desa, diimbau untuk meningkatkan kinerja. Jangan sampai kantor desa didapati dalam keadaan kosong di jam kerja. "Kita harapkan perangkat desa masuk kerja sesuai aturan dan tidak mengosongkan kantor desa saat jam kerja mereka," Ungkap Tomi Marisi, kepala dinas PMD Benteng. Selain itu, perangkat desa diminta tidak double job atau bekerja pada perusahaan lain dan pada instansi lain. Karena hal tersebut akan menjadi penyebab tidak maksimalnya pelayanan terhadap masyarakat. "Perangkat desa diminta tidak bekerja pada tempat lain atau perusahaan lain sebagaimana aturan," jelasnya. Disisi lain pihak dinas PMD akan berkoordinasi dengan pihak bidang pemerintahan, dalam mengawasi perangkat desa baik terkait disiplin dan kinerja perangkat desa. Sesuai aturan, perangkat desa, sekretaris dan kepala desa wajib bekerja selama 24 jam, sehingga diharapkan tidak ada lagi kantor desa yang kosong saat jam kerja. (Ronal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: