KPU

Jadwal Penetapan UMP Bengkulu 2025 Diundur, Disnakertrans Ungkap Alasannya

Jadwal Penetapan UMP Bengkulu 2025 Diundur, Disnakertrans Ungkap Alasannya

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin,S.Sos, M.Si --(Sumber Foto: Putri/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 yang semula dijadwalkan pada 21 November 2024 terpaksa harus diundur

Hal ini disebabkan karena masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin,S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa penetapan UMP harus melalui proses yang teliti dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satu dasar penting dalam perhitungan UMP adalah data resmi dari BPS terkait kondisi ekonomi terkini.

BACA JUGA:3 Cabor Bengkulu Raih Tiket ke Popnas 2025

BACA JUGA:Waspadai 7 Efek Samping Kulit Kusam Bagi Wajah, Picu Penuaan Dini!

Hingga saat ini, data tersebut belum dirilis, sehingga keputusan penetapan UMP tidak dapat dilakukan sesuai jadwal awal.

"Jadi untuk penetapan UMP tahun 2025 yang seharusnya ditetapkan pada tanggal 21 November ini kita terpaksa tunda karena ada satu dua hal, yang pertama saat ini Pemerintah Pusat sedang mengkaji dan menyusun beberapa hal terkait proses penetapan UMP jadi kita juga harus menunggu arahannya seperti apa,"kata Syarif Jumat, 22 November 2024.

"Kemudian yang kedua itu kita juga masih menunggu data dari BPS seperti pertumbuhan ekonomi daerah kita dan juga inflasi nya," sambungnya.

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan jika pihaknya telah menerima arahan dan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Badan Pusat Statistik telah menentukan atau merilis indikasi yang melibatkan untuk penetapan UMP.

BACA JUGA:Kamu Wajib Tahu! Inilah 7 Penyebab Kulit Kusam di Wajah, Cek di Sini

BACA JUGA:Cara Mencegah Kulit Kusam di Wajah, Lakukan 6 Kebiasaan Baik Ini, Yuk Terapkan!

Maka UMP untuk tahun 2024 akan segera mungkin ditetapkan dengan batas akhir hingga bulan Desember tahun ini.

"Insya Allah kalau kita sudah terima regulasi nya dari Pemerintah Pusat dan BPS juga telah resmi merilis data indikasi yang digunakan untuk penetapan, kita segera mungkin akan tetapkan dengan batas akhir tahun ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: