1.700 Sertifikat PTSL 2024 di Kabupaten Seluma Bakal Dibagikan Akhir Tahun
Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Seluma, Mursidno mengatakan, sertifikat tanah masyarakat yang ikut dalam program PTSL tahun 2024 akan dibagikan di akhir bulan Desember.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Seluma, Mursidno mengatakan, sertifikat tanah masyarakat yang ikut dalam program PTSL tahun 2024 akan dibagikan di akhir bulan Desember. Maka dari itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu.
"Untuk program PTSL tahun 2024 sudah selesai, dipastikan di akhir tahun semua akan kami bagikan," sampai Kepala BPN Seluma, Mursidno melalui Kasubag TU BPN Erwin Setiawan, Selasa 26 November 2024.
BACA JUGA:DPD II Partai Golkar Bengkulu Surati Ketum untuk Minta Bantuan Hukum bagi Rohidin Mersyah
Diungkapkannya, PTSL adalah program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang digelar secara serentak oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk di Kabupaten Seluma saja, pada tahun ini ada kurang lebih hampir 1.700 persil pembuatan sertifikat melalui program PTSL di 22 desa se-Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Ajak Wartawan Turut Awasi Pilkada Agar Berjalan Lancar dan Jurdil
Sementara untuk di tahun 2025, BPB akan membuka program PTSL dengan jumlah kuota awal 1.250. Jumlah ini bersifat hanya sementara dan kemungkinan besar akan bertambah
"1.250 Persil sertifikat akan dibuat melalui Program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2025, namun bisa bertambah lebih dari itu. Sedangkan kalau untuk tahun ini jumlahnya 1.700 persil," sampainya.
BACA JUGA:BPN: 50 Aset Pemkab Seluma Telah Disertifikasi Selama Januari-November 2024
Untuk itu, masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui program PTSL perlu melampirkan data fisik berupa hasil pengukuran bidang tanah serta tanda batas tanah atau patok.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Mulai Distribusikan Logistik ke 217 TPS
Data tersebut bertujuan untuk membantu petugas mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta.
Pemohon juga perlu menyertakan data yuridis yang terdiri dari dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: