Selain Gaji PPK dan PPS, Polisi Juga Usut Pengadaan Barang di KPU

Selain Gaji PPK dan PPS, Polisi Juga Usut Pengadaan Barang di KPU

BETVNEWS - Penyidik Unit Tipidkor Polres Seluma masih melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi dana KPU pada tahun 2018 yang lalu. Selain penyelewengan gaji PPK dan PPS, juga tengah membidik pengadaan barang di KPU Seluma selama tahun 2018 dan 2019. Hal ini lantaran dari total seluruh kerugian Rp 1,4 Miliar, diketahui Rp 500 juta merupakan gaji untuk PPK dan PPS. Sementara Rp 900 juta lainnya, kuat dugaan berasal dari pengadaan barang di Sekretariat KPU Seluma. "Kalau untuk tersangka baru, sejauh ini kita belum mengarah kesana, sementara ini kita masih lakukan pengusutan terhadap pengadaan barang di KPU Seluma," ungkap Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana. Adapun beberapa hal yang saat ini tengah diusut oleh penyidik unit tipidkor Polres Seluma, diantaranya alat scaner, mesin printer serta alat absen secara online atau sidik jari (Finger Print). Yang mana dari dana yang dikeluarkan, ada dugaan ketidakwajaran terhadap pengadaan beberapa barang yang ada di KPU Seluma. "Dari kerugian itu, tidak semua disebabkan karena honor PPK dan PPS yang diselewengkan. Tapi juga diduga pada pengadaan barang lainnya," tegas I Nyoman Mertha Dana. Lebih lanjut, Kapolres Seluma mengatakan bahwa saat ini penyidik KPU Seluma juga sudah koordinasi ke KPU RI. Untuk memeriksa saksi ahli, karena ada materi pemeriksaan yang harus dilakukan dengan memeriksa saksi ahli. "Karena saksi ahli dari KPU RI berada di KPU RI, maka penyidik yang datang ke KPU RI. Untuk meminta keterangan dari ahli. Termasuk koordinasi masalah yang lainnya terkait pengusutan kasus dugaan korupsi ini," ujarnya. Sementara itu, saat ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka yakni A-A (33) mantan bendahara serta H-Z (59) mantan Sekretaris KPU Seluma. Keduanya sudah ditahan oleh penyidik Polres Seluma. Atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar. (Wizon Paidi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: