Giliran Sekdes Suka Makmur Ikut Terseret Kasus Pungli PTSL

Giliran Sekdes Suka Makmur Ikut Terseret Kasus Pungli PTSL

BETVNEWS,- Setelah mantan Kepala Desa Suka Makmur, klecamatan Marga Sakti Seblat, Maryono. Diserahkan kepihak kejaksaan atas kasus Pungli pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) tahun 2018, polres Bengkulu Utara juga menahan sekretaris desa Suka Makmur, Kamari (40) yang juga ikut terlibat dalam kasus tersebut. AKP Jery Antonius Nainggolan SIK menjelaskan jika sekdes Suka Makmur ditahan setelah dilakukan pengembangan atas kasus pungutan liar program PTSL yang menjerat kepala desa. Setelah memenuhi panggilan polisi pada Jum’at (10/1) lalu, Kamari langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dari penyidikan, polisi menemukan bukti jika Kamari juga ikut mengumpulkan uang dari masyarakat yang ingin membuat sertifikasi dari program pemerintah tersebut. "Setelah kita melakukan pengembangan, akhirnya kita menemukan bukti bahwasanya sekdes juga ikut terlibat dalam kasus ini," ujarnya. Bahkan ia juga mendapatkan keuntungan dengan menerima sejumlah uang dari Maryono yang merupakan bagian dari uang yang dikumpulkannya. Selanjutnya, polisi juga masih terus mengembangkan terkait kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. "Pelaku saat ini kita tahan untuk memudahkan penyidikan. Kita ingin segera menuntaskan berkasnya dan kita kirim ke Kejaksaan untuk diperiksa,” tutupnya. (Doni Andaresta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: