KPU

Pelimpahan Tahap ll Kasus Korupsi Bank BUMN di Kota Bengkulu yang Rugikan Negara Rp4 M

Pelimpahan Tahap ll Kasus Korupsi Bank BUMN di Kota Bengkulu yang Rugikan Negara Rp4 M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melaksanakan pelimpahan tahap II kasus korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) salah satu Bank BUMN di Kota Bengkulu kepada PT Rizky Pabittei tahun 2015-2020. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU melaksanakan pelimpahan tahap II kasus korupsi pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) salah satu Bank BUMN di Kota BENGKULU kepada PT Rizky Pabittei tahun 2015-2020. 

Kasus yang disidik sejak tahun 2022 tersebut menyeret dua tersangka berinisial Z-M selaku Branch Manager dan bawahannya berinisial D-U.

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Imbau Petani Manfaatkan Program Asuransi Usaha Tani Padi 

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian lebih kurang Rp4 miliar. 

Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr Ni Wayan Sinaryati SH MH, proses penyidikan hingga penetapan tersangka sampai akhirnya dilakukan pelimpahan tahap II membutuhkan waktu cukup lama. 

Penyidik tidak ingin ada kesalahan dan kekurangan pada berkas kedua tersangka. 

BACA JUGA:Pembangunan Fisik di Seluma Tahun 2025 Dialokasikan Sebesar Rp130 Miliar

"Hari ini kami lakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi pemberian KYG salah satu Bank BUMN di Kota Bengkulu. Tersangkanya dua orang, berinisial Z-M dan D-U. Setelah pelimpahan tahap II ini, dua tersangka akan ditahan sampai 20 hari kedepan," jelas Kajari.

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bengkulu Hasilkan Rp53 Miliar

Secara umum, tindak pidana korupsi pemberian KYG berawal saat Z-M selaku branch manager memberikan kredit KYG kepada PT Rizki Pabettai. 

Tetapi pemberian KYG tersebut tidak memenuhi syarat, karena dokumen perjanjian keras sama dan daftar usulan peminat konsumen direkayasa. 

BACA JUGA:Polresta, BPBD, dan Kodim 0405 Tinjau 5 Kecamatan Terdampak Banjir di Kota Bengkulu

Selain itu, lahan yang merupakan agunan pokok masih atas nama pihak ketiga. 

Dimana, pihak ketiga tersebut bukan pemerupakan pemegang saham atau pengurus perusahaan. Selain itu, lahan agunan lokasinya tidak dalam satu hamparan dan terdapat enclave (daerah kantong) pada lahan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: