1,8 Juta Pelanggaran Lalu Lintas di Bengkulu Terekam ETLE hingga November 2024
Kasi Subdit Pelanggaran Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu Kompol Kusman Jaya, mengatakan pelanggaran ETLE terjadi di 8 titik lampu merah Kota Bengkulu dengan tercatat sekitar 1.000 pelanggar.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda BENGKULU mencatat ada sekitar 1.000 pelanggaran Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam satu hari di sejumlah titik lampu merah di Kota BENGKULU.
Kasi Subdit Pelanggaran Gakkum Ditlantas Polda Bengkulu Kompol Kusman Jaya, mengatakan pelanggaran ETLE terjadi di 8 titik lampu merah Kota Bengkulu dengan tercatat sekitar 1.000 pelanggar.
BACA JUGA:Gebyar Akhir Tahun, Baznas Kota Bengkulu Salurkan Bantuan Beras dan Sembako untuk Ratusan Mustahik
Titik tersebut diantaranya Jalan Basuki Rahmat, Jalan Hibrida Raya, Jalan Letjen Soeprapto, Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Jalan RE Martahinata, Simpang 4 Polda, Simpang KM 8, dan Simpang Stadion Sawah Lebar.
"Kalau rata-rata memang seribuan per hari, seperti hari ini saja sementara bisa dilihat pelanggaran yang tercapture angkanya sudah mencapai 1.055," ungkap Kompol Kusman, Rabu 11 Desember 2024.
BACA JUGA:Dukung Harbolnas 2024, Pemkot Bengkulu Ajak Masyarakat Belanja Produk Lokal
Lebih lanjut dikatakan Kompol Kusman, angka pelanggaran lalu lintas yang tercapture oleh kamera ETLE sejak diterapkan sampai dengan saat ini memang sudah cukup banyak.
Tercatat operator ETLE Polda Bengkulu, sejak dipasang sampai dengan akhir November 2024 jumlahnya sudah mencapai 1.858.546 pelanggaran.
Sedangkan untuk tahun ini saja angka pelanggaran lalu lintas yang tercapture oleh kamera ETLE sudah mencapai 818.442 Kendaraan.
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut HBKN Nataru 2025 di Bengkulu
Dari jumlah pelanggar tersebut tidak semuanya dapat tervalidasi karena beberapa hal, diantaranya karena penggunaan plat nomor luar Bengkulu dan penggunaan plat nomor palsu.
"Sangat banyak pelanggaran yang tercatat dari ETLE dan terkadang ada juga kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Bengkulu, ada juga yang pakai plat palsu, sehingga itulah kenapa sampai kendaraan yang tercapture itu tidak tervalidasi," ujar Kusman.
BACA JUGA:Ini Tanggapan Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah Terkait Kasus Mafia Tanah yang Resahkan Masyarakat
Untuk kendaraan yang terkena tilang ETLE dan sudah tervalidasi tentu akan langsung diberilan surat tilang ke rumah pelanggar langsung. Jika sudah tervalidasi maka secara otomatis STNK milik pelanggar akan diblokir sementara sampai dengan pelanggar membayar denda tilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: