Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Kepahiang, Bupati Pastikan Tidak Ada Bantuan Hukum
Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid --(Sumber Foto: Hendri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Menaggapi perkara dugaan tindak pidana khusus di Seketariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kepahiang yang beberapa hari lalu dilakukan pengledahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.
Menaggapi hal tersebut, Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid menyampaikan keprihatinannya.
Dirinya pun sebelumnyantelah memberikan peringatan serta saran kepada Seketaris Dewan (Sekwan) yaitu Rolan Yudistira untuk berhati-hati dan penglolaan keuangan yang harus dilaksanakan sesui dengan aturan yang berlaku.
"Kita turut prihatin, namun dari 2 tahun terakhir sudah sering kita peringati untuk hati-hati dan jangan melanggar aturan," ungkap Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid, Kamis 12 Desember 2024.
BACA JUGA:Bibit Siklon Tropis di Samudera Hindia Picu Angin Kencang di Bengkulu dalam Beberapa Minggu Terakhir
BACA JUGA:Gugatan Hasil Pilwakot di MK, Bawaslu Kota Bengkulu Siap Berikan Keterangan
Bupati juga memastikan bahwa, Pemkab Kepahiang akan menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada Kejari Kepahiang dan pihaknya tidak akan memberikan bantuan kuasa hukum terkait perkara tersebut.
"Sekarang statusnya sudah naik dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan. Saya pastikan bahwa Pemkab Kepahiang menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada pihak yang berwajib dalam hal ini, Kejari Kepahiang dan tidak ada bantuan kuasa hukum dari Pemda Kepahiang," ujar Bupati.
Sementara bendahara aktif Sekretariat DPRD Kepahiang yang diduga sempat kabur dan kediaman pribadinya sempat disegel.
Pada Rabu 11 Desember 2024 siang kemarin, menampakkan diri di Kejari Kepahiang. Akhirnya menjadi saksi perdana yang diperiksa oleh tim penyidik.
BACA JUGA:Tes CAT PPPK Pemkot Bengkulu Dimulai 14-15 Desember
BACA JUGA:Libur Nataru di Tengah Cuaca Ekstrem, Wisatawan Dilarang Mandi di Pantai Panjang Bengkulu
Nanda Hardika Kasi Intel Kejari Kepahiang menuturkan, bahwa bendahara Sekretariat DPRD Kepahiang ini dimintai keterangannya terkait hasil temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu tahun 2021-2023 yang mencapai Rp 11,4 M saat ini sedang diusut.
"Terkait yang bersangkutan sulit untuk kita temui sebelumnya dan tim juga 2 kali mendatangi kediaman pribadinya yang ada di Desa Barat Wetan. Dimana tim terpaksa melakukan penyegelan, dari keterangan yang bersangkutan. Dia tidak melarikan diri, namun yang bersangkutan merasa cemas dan ketakutan terhadap perkara yang sedang kita tangani," tegas Kasi Intel Kejari Kepahiang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: