KPU

Kasus Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu Rp50 Miliar Masuk Tahap Penyelidikan

Kasus Korupsi PAD Mega Mall Bengkulu Rp50 Miliar Masuk Tahap Penyelidikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Mega Mall ke tahap penyidikan. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU telah menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Mega Mall ke tahap penyidikan. 

Kepala Kejati Bengkulu Syaifudin Tagamal SH,MH, mengatakan dalam perkara ini dugaan sementara kerugian negara mencapai 50 miliar rupiah yang disebabkan oleh pengelolaan Mega Mall Bengkulu. 

BACA JUGA:Kuota Bedah Rumah untuk Provinsi Bengkulu di 2025 Hanya 10 Unit

"Perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara dari pengelolaan Mega Mall yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu dengan kerugian Rp50 miliar rupiah," ujar Syaifudin. 

Lebih lanjut, saat ini Kejati Bengkulu baru melakukan pemanggilan terhadap saksi dari pihak terkait sehingga belum bisa untuk menentukan tersangka. 

BACA JUGA:Mafia Tanah Terus Berulah, Ahli Waris Layangkan 3 Aduan Masyarakat ke Polda Bengkulu

"Mega Mall sekarang sudah naik ke DIK, jadi belum bisa menentukan siapa tersangkanya. Nanti kalau sudah selesai pemeriksaan saksi baru bisa menentukan siapa yang jadi tersangkanya," sampai Syaifudin. 

BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Dirikan Posko Siaga Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Diketahui dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang terkait dengan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari Mega Mall yang merupakan aset dari Pemerintah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Pelaku Usaha Perikanan di Pondok Besi Merugi Akibat Cuaca Ekstrem, Omzet Turun Drastis

Untuk diketahui PAD dari Mega Mall terhitung sejak tahun 2004 hingga 2024 atau kurang lebih 20 tahun, tidak pernah masuk ke dalam kas Pemerintah Kota Bengkulu.

(Imron) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: