KPU

Mafia Tanah Terus Berulah, Ahli Waris Layangkan 3 Aduan Masyarakat ke Polda Bengkulu

Mafia Tanah Terus Berulah, Ahli Waris Layangkan 3 Aduan Masyarakat ke Polda Bengkulu

Ahli waris almarhum Sabri Zakaria yang memiliki lahan seluas 16 hektare di wilayah Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu, diresahkan oleh ulah mafia tanah lantaran lahan yang ia miliki diklaim oleh oknum yang mengatas namakan kelompok tani. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ahli waris almarhum Sabri Zakaria yang memiliki lahan seluas 16 hektare di wilayah Kelurahan Pekan Sabtu, Kota BENGKULU, diresahkan oleh ulah mafia tanah lantaran lahan yang ia miliki diklaim oleh oknum yang mengatas namakan kelompok tani. 

Diketahui pada perkara di lahan milik ahli waris Sabri Zakaria memiliki surat sah alas hak atas tanah yakni Surat Kepemilikan Tanah (SKT) tahun 1980 dengan luas sekitar 40 hektar. 

BACA JUGA:BPBD Kota Bengkulu Dirikan Posko Siaga Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Kemudian, lahan tersebut dijual dan SKT nya dipecah-pecah menjadi SHM sekitar tahun 2000. Sampai akhirnya lahan tersebut hanya tersisa sekitar 16 hektar.

Setelah itu, sekitar 2 tahun lalu, ada warga pendatang yang ingin menguasai lahan tersebut dengan cara membangun pondok di atas lahan tersebut dan menanam berbagai macam jenis tanaman. 

BACA JUGA:Pelaku Usaha Perikanan di Pondok Besi Merugi Akibat Cuaca Ekstrem, Omzet Turun Drastis

Lama kelamaan, warga pendatang tersebut mulai mengklaim tanah tersebut dengan alasan mereka telah melakukan penggarapan di atas tanah yang mereka katakan tidak bertuan dan aset negara.

Terkait dengan permasalahan tersebut, Kuasa Hukum ahli waris Benny Hidayat SH, mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan ke Polda Bengkulu atas ulah dari mafia tanah yang semakin meresahkan tersebut. 

BACA JUGA:Kasus DBD Menurun Drastis di November, Dinkes Kota Bengkulu Apresiasi Kesadaran Masyarakat

"Kami sudah mengajukan 3 pengaduan masyarakat ke Polda Bengkulu dan melapor ke satgas mafia tanah, semoga aduan kami terkait mafia tanah ditindak lanjuti. Apalagi Polri sudah menyatakan akan menindak siapa saja terlibat mafia tanah," ujar Benny, Selasa 10 Desember 2024. 

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Sebut Belum Mengetahui Objek Gugatan Hukum Paslon Dedy-Agi di MK

Lebih lanjut, dalam perkara ini pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut menggunakan modus dengan mengatas namakan kelompok tani dan telah melakukan pengelolaan lahan tersebut selama bertahun-tahun. 

"Mereka mengatas namakan kelompok tani dan warga penggarap dan mereka bukan warga asli Pekan Sabtu, sudah kami konfirmasi ke Kelurahan. Jadi saat ini, mereka menggiring opini, bahwa tanah milik klien kami ini dibuat seolah-olah garapan mereka, tanah tidak bertuan dan aset negara," imbuh Benny.

BACA JUGA:Desa Sinar Pagi Perkenalkan Produk Kopinya dari Pengelolaan Perhutanan Sosial, 4 Desa Belum Terbukti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: