KPU

BPK Soroti Tiga Pokok Hasil Pemeriksaan Atas LHP Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024

BPK Soroti Tiga Pokok Hasil Pemeriksaan Atas LHP Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024

BPK Soroti Tiga Pokok Hasil Pemeriksaan Atas LHP Kepatuhan Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BENGKULU - BPK telah melaksanakan Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada satuan kerja (satker) Komisi Pemilihan Umum di wilayah Provinsi BENGKULU.

Pemeriksaan tersebut dilakukanberdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Kepala Subauditorat Bengkulu I Ranni Agriadi, S.E., M.Si., Ak., CA mengatakan, pemeriksaan ditujukan untuk menilai apakah pengelolaan keuangan Pemilihan Umum 2024 pada satker KPU di wilayah Provinsi Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada KPU Provinsi Bengkulu, KPU Kabupaten Seluma dan KPU Kota Bengkulu," sampainya.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung Naik, Berikut Nominalnya

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Fasilitasi Warga Sekitar yang Terdampak SUTT PLTU Teluk Sepang

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. 

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima," ujarnya.

Pokok-pokok hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023 s.d Semester I Tahun 2024 pada satker KPU di wilayah Provinsi Bengkulu yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut: 

1. Persiapan Pengadaan dan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada Dua Satuan Kerja Belum Sepenuhnya Memadai sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran karena pemahalan harga atas Belanja Peralatan dan Mesin pada KPU Kabupaten Seluma;

BACA JUGA:Paripurna Pemberhentian Bupati Seluma Digelar Awal Januari 2025

BACA JUGA:Distan Seluma Bagikan Bantuan Benih Padi dan Pestisida ke Kelompok Petani

2. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Audit Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024 pada KPU Provinsi Bengkulu; dan

3. Pertanggungjawaban Belanja pada Tiga Satuan Kerja Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran antara lain atas Belanja Perjalanan Dinas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: