Penyesuaian Tarif Baru Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Berlaku 3 Januari 2025
PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan menerapkan tarif baru pada Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung mulai 3 Januari 2025 pukul 00.00 WIB.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Penyesuaian tarif baru tol BENGKULU-Lubuklinggau, sesi BENGKULU-Taba Penanjung pesmi diberlakukan menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3036/KPTS/M/2024 pada tanggal 29 November 2024.
PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan menerapkan tarif baru pada Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung mulai 3 Januari 2025 pukul 00.00 WIB.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Pastikan Pembayaran Tunjangan Profesi ASN November 2024 Terealisasi
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menyatakan bahwa dalam sebulan terakhir, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, mulai dari media sosial, media konvensional, radio, dan media luar ruang.
BACA JUGA:Minibus Terbakar di Kota Bengkulu, Api Diduga Berasal dari Kap Mesin
Selain itu, Hutama Karya juga melaksanakan sejumlah kegiatan, seperti pembagian 50 paket sembako kepada masyarakat sekitar tol, mengajak media untuk melakukan kunjungan ke Rest Area KM 5 yang baru dioperasikan, serta mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Key Opinion Leader (KOL), regulator, pemerintah setempat, akademisi, dan asosiasi guna mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Rencanakan Pembangunan Area Parkir Pendopo Merah Putih
Lebih lanjut, Adjib menjelaskan bahwa sejak mulai dioperasikan pada tahun 2022, ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung belum pernah dilakukan penyesuaian tarif dan ini menjadi langkah penting untuk mendukung keberlanjutan operasional dan perawatan jalan tol.
“Hutama Karya memohon dukungan masyarakat Provinsi Bengkulu dan pemerintah daerah setempat agar proses penyesuaian tarif dapat berjalan dengan lancar serta semakin meningkatkan fasilitas jalan tol. Hal ini diperlukan untuk mendukung kelancaran operasional dan pengembangan ruas tol tersebut,” tambahnya.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Tukin Tentara Kemungkinan Bertambah
Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan Penyesuaian Tarif Bengkulu – Taba Penanjung, berikut besaran tarifnya:
- Golongan I Rp 22 ribu, jadi Rp 23 ribu,
- Golongan II dan III Rp 33 ribu jadi Rp 35.600
- Golongan IV dan V Rp 44 ribu jadi Rp 47.500
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: