Tersandung Kasus Hukum, DD Dihentikan untuk Dua Desa di Bengkulu
Sebanyak 2 desa di Provinsi Bengkulu tahun 2025 ini tidak lagi mendapatkan kucuran Dana Desa (DD). Ini disebabkan dua desa di Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong tersandung masalah hukum.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BACA JUGA:Dukung Program Presiden, Kapolda Bengkulu Tebar 30.000 Benih Ikan Nila
“Untuk tahun depan, kami mengingatkan semua kepala desa agar mematuhi aturan dan memanfaatkan dana desa dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Meskipun ada masalah di beberapa desa, Irfan memastikan bahwa dana desa tahun depan sudah siap untuk disalurkan. Saat ini, Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
BACA JUGA:Dugaan Guru Honorer 'Siluman' Lulus PPPK, Dikbud Seluma Kumpulkan Seluruh Kepsek PAUD-SMP
“Alokasi dana desa sudah dibagi ke masing-masing desa. Kami hanya menunggu pengesahan APBDes agar penyaluran dapat dilakukan,” ujarnya.
Menurut Irfan, proses penyaluran dana desa dapat dilakukan mulai Januari, asalkan APBDes di masing-masing desa telah disahkan. Oleh karena itu, ia mengingatkan para kepala desa untuk segera menyelesaikan penyusunan APBDes dan memastikan seluruh dokumen administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Mobil Driver Taksi Online di Kota Bengkulu Dibawa Kabur Penumpang, Begini Kronologinya
Salah satu langkah yang terus didorong oleh DJPb untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa adalah penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses perencanaan, pengelolaan, hingga pelaporan penggunaan dana desa.
“Kami mencatat beberapa kabupaten di Bengkulu sudah menggunakan aplikasi Siskeudes. Namun, masih ada beberapa kabupaten yang belum sepenuhnya menerapkannya,” jelas Irfan.
Ia menekankan pentingnya penggunaan aplikasi tersebut untuk memastikan pengelolaan dana desa lebih akuntabel dan transparan.
“Dengan Siskeudes, pembukaan dana desa dapat dilakukan lebih mudah. Aplikasi ini juga memudahkan desa dalam membuat rancangan dan laporan pertanggungjawaban,” katanya.
BACA JUGA:Rawan Kecelakaan, Satlantas Polres Seluma Upayakan Pelebaran Ruas Jalan di Sukaraja
Irfan berharap seluruh desa di Bengkulu dapat belajar dari kasus ini. Ia menekankan bahwa pengelolaan dana desa bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
“Kami ingin seluruh desa memanfaatkan dana ini dengan bijak dan transparan. Jangan sampai ada lagi kasus seperti ini yang merugikan masyarakat,” tutupnya.
(Ilham)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: