Tersandung Kasus Hukum, DD Dihentikan untuk Dua Desa di Bengkulu

Tersandung Kasus Hukum, DD Dihentikan untuk Dua Desa di Bengkulu

Sebanyak 2 desa di Provinsi Bengkulu tahun 2025 ini tidak lagi mendapatkan kucuran Dana Desa (DD). Ini disebabkan dua desa di Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong tersandung masalah hukum.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 2 desa di Provinsi BENGKULU tahun 2025 ini tidak lagi mendapatkan kucuran Dana desa (DD). Ini disebabkan dua desa di Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong tersandung masalah hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto menanggapi hal ini cukup menyangkan apa yang terjadi di dua desa tersebut.

BACA JUGA:Berkas 10 Tersangka Korupsi Puskeswan Benteng Dilimpahkan ke Pengadilan

"Kita cukup menyangkan ketika dana desa tidak lagi diluncurkan karena yang dirugikan adalah masyarakat," kata Siswanto.

Ia menjelaskan, Dana Desa seharusnya bisa membangun desa dan menghidupkan ekonomi masyarakat setempat baik secara langsung maupun tidak langsung. 

BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Kota Bengkulu Turun Siginifikan Jadi Rp40 Ribu per Kg

"Maka kita sering ingatkan kepada Aparatur Pemerintah Desa untuk berhati-hari dalam pengelolaan dana desa agar tidak tersandung masalah hukum," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Mochamad Irfan Surya Wardana, mengungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan, penyaluran dana desa dapat dihentikan jika terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran. 

BACA JUGA:Warga Kabupaten Empat Lawang Jadi Tersangka Pengedar Ganja di Seluma

“Jika ada oknum kepala desa atau perangkat desa yang menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukannya hingga terjadi korupsi, maka bupati wajib melaporkannya kepada DJPb. Atas dasar itu, kami merekomendasikan agar penyaluran dana desa dihentikan,” tegasnya 

Mochamad Irfan menjelaskan, dana desa merupakan instrumen vital untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Tanpa adanya alokasi dana ini, program pembangunan yang direncanakan desa bisa terhambat.

BACA JUGA:Pembuatan SKCK di Polres Seluma Membludak Pasca Pengumuman Hasil PPPK

“Kami sangat menyayangkan situasi ini. Dana desa digunakan untuk membangun infrastruktur, pelayanan masyarakat, dan program pemberdayaan. Jadi, jika tidak disalurkan, desa akan merugi,” ujar Irfan.

Ia juga mengimbau kepada kepala desa di seluruh Bengkulu agar lebih berhati-hati dalam menggunakan dana desa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: