Berkas 10 Tersangka Korupsi Puskeswan Benteng Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas 10 Tersangka Korupsi Puskeswan Benteng Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan bahwa jaksa yang akan menangani 12 orang gabungan kejari bengkulu tengah dan rencananya sidang pada minggu depan, dengan agenda pembacaan dakwaan.--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) BENGKULU melimpahkan berkas 10 tersangka dalam perkara dugaan korupsi Puskeswan BENGKULU Tengah ke Pengadilan Negeri BENGKULU Tipikor, pada Selasa 7 Januari 2025. 

Diketahui Pelimpahan ini dilaksanakan oleh Kejati setelah para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Malebero Bengkulu dan berkas dakwaan tersangka telah rampung. 

BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Kota Bengkulu Turun Siginifikan Jadi Rp40 Ribu per Kg

Dalam kesempatannya, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan mengatakan bahwa jaksa yang akan menangani 12 orang gabungan kejari bengkulu tengah dan rencananya sidang pada minggu depan, dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Selanjutnya kami menunggu penetapan dari pengadilan dan untuk Jaksa nanti ada sekitar 11 orang gabungan dari Kejati dan Kejari," ujar Kasi Penuntutan Arief Wirawan. 

BACA JUGA:Warga Kabupaten Empat Lawang Jadi Tersangka Pengedar Ganja di Seluma

Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa dalam surat dakwaan yang sudah dilimpahkan JPU Kejati Bengkulu menerapkan pasal 2 dan atau pasal 3 junto pasal pasal 18 undang undang tipikor junto pasal 55 KUHP. 

"Untuk para tersangka terancam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ," kata Arief.

BACA JUGA:Pembuatan SKCK di Polres Seluma Membludak Pasca Pengumuman Hasil PPPK

Diketahui sebelumnya, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara dan 10 orang tersangka yakni ES selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), MMH (46) Pegawai Negeri Sipil, WGT (42) Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). 

Kemudian, WG Pegawai negeri sipil, EP selaku Pegawai negeri sipil, RA Wiraswasta, NS selaku Direktur CV. Bita konsultan. Selanjutnya, KR selaku karyawan Swasta, DS selaku Wakil direktur CV. Elsafira jaya, JW selaku Swasta dan DR sebagai Wakil direktur CV. Bayu mandiri.

BACA JUGA:Dukung Program Presiden, Kapolda Bengkulu Tebar 30.000 Benih Ikan Nila

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu yakni sebesar 2,3 miliar rupiah dari total anggaran yang sudah dibayarkan sebesar Rp3,7 miliar rupiah dan kerugian negara yang sudah dikembalikan dari delapan tersangka yang tidak ditahan yakni sebesar Rp489.995.000 juta rupiah. 

Untuk pagu anggaran kegiatan pembangunan dan rehabilitasi pusat kesehatan hewan ini sebesar Rp2,6 miliar rupiah serta kegiatan rehabilitasi balai penyuluh pertanian (BPP) sebesar Rp1,4 miliar rupiah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: