Terhambat Peraturan, Baru 9 Desa di Bengkulu yang Masuk Persiapan Pemekaran
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto --(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi BENGKULU, Siswanto menyatakan bahwa pemekaran Desa saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal ini karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang baru disahkan belum dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP).
"Pemekaran desa saat ini sangat sulit dilakukan," ujar Siswanto pada Jumat 10 Januari 2024.
Menurut Siswanto, dalam UU Desa, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu desa dapat dimekarkan dari desa induknya.
BACA JUGA:Tertua Berusia 1000 Tahun, Ini 11 Fakta Menarik Bunga Mawar yang Perlu Kamu Ketahui
BACA JUGA:Angka Kecelakaan Meningkat di Seluma, Butuh Tambahan Pos Lantas dan Pelebaran Jalan
Di antaranya, desa induk harus berusia minimal lima tahun sejak pembentukannya. Selain itu, jumlah penduduk di wilayah Sumatera harus minimal 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga (KK).
Persyaratan lainnya mencakup potensi sumber daya alam, manusia, dan ekonomi, serta keberadaan sarana dan prasarana untuk pemerintah desa dan pelayanan publik.
Desa juga harus mampu menyediakan dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan bagi perangkat pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi, syaratnya cukup ketat," tambahnya.
BACA JUGA:Enak Diolah Menjadi Camilan Lezat, Ini Manfaat Jagung Bagi Kecantikan
BACA JUGA:Jangan Dibuang, Rambut Jagung Ampuh Mengobati 6 Masalah kesehatan Ini, Cek Manfaat Air Rebusannya
Di Provinsi Bengkulu, Siswanto mencatat, ada sembilan desa di Kabupaten Kaur yang telah memperoleh nomor register untuk pemekaran.
Desa-desa tersebut adalah Desa Kulik Sialang, Desa Datar Selepah, Desa Pematang Salimi, Desa Makmur Jaya, dan Desa Mekar Jaya yang terletak di Kecamatan Nasal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: