KPU

Kasus Penipuan CPNS di Bengkulu Selatan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Penipuan CPNS di Bengkulu Selatan Dilimpahkan ke Kejaksaan

BETVNEWS,- Berkas dugaan kasus penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS)  memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan melimpahkan kasus dugaan penipuan ini ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, pada Rabu (19/2) pagi. Arminto Putra Pratama, S.H, M.H, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Selatan mengatakan untuk tersangka kasus utama A-N (35) ASN di Dinas Kesehatan telah ditahan pihaknya selama 20 hari kedepan. “Iya tersangka utama penipu CPNS kita tahan selama 20 hari kedepan,” Paparnya Ditambahnya, dalam tahapan pelimpahan ini pihak jaksa melengkapi berkas untuk dimulainya persidangan perdana yang akan mulai pada minggu pertama di bulan maret mendatang. Disisi lain, dalam dakwaannya A-N (35) dijerat 2 pasal yaitu pasal 263 ayat 1 ,2 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun dan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun. “Sesuai dengan peran, tersangk utama dijerat 2 pasal yaitu pasal 263 ayat 1 ,2 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun dan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun,” Tutupnya (Awan Bace)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: