Dukcapil Seluma Mulai Terapkan TTE
BETVNEWS - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2019, tentang penerapan pelayanan secara elektronik dan Tanda Tangan Elektronik (TTE), guna untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukcapil) Seluma telah menerapkan penenadatangan secara elektronik. "Memang kita telah menyesuaikan Permendagri nomor 7 tahun 2019, berdasarkan hal tersebut saat ini kita telah melakukan penandatangan elektronik," ungkap Irzani Kepala Dinas Dukcapil Seluma, Selasa (25/2). Irzani menambahkan bahwa kedepan, seluruh masyarakat yang data kependudukannya telah diperbarui dengan TTE, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan legalisir ke Dukcapil Seluma, jika sewaktu-waktu memerlukan data tersebut untuk keperluan tertentu. "Kan banyak yang butuh legalisir, baik untuk tes CPNS, TNI - Polri atau kebutuhan lainnya. Jika sebelumnya harus melakukan legalisir, maka selanjutnya sudah tidak perlu lagi," terusnya. Bagi masyarakat Seluma yang ingin memperbarui berbagai dokumen kependudukan tersebut, maka diperbolehkan datang ke Dukcapil Seluma dengan membawa berkas yang lama, sehingga petugas akan melakukan perbaikan terhadap dokumen tersebut. "Nanti kalau ingin memperbarui dokumen tersebut, kita persilahkan ke Dukcapil Seluma dengan membawa berkas yang lama," lanjutnya. Adapun beberapa dokumen yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik, diantaranya kartu keluarga, kartu nikah, akte kelahiran dan satu lagi Akte kematian. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: