8 Bulan Buron, Pelaku Pengeroyokan Diringkus Polisi
BETVNEWS,- Setelah sempat buron kurang lebih 8 bulan lamanya, E-R (25) seorang petani warga Dusun 2, Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu Raya, akhirnya teringkus Unit Reskrim Polsek Bermani Ulu, pada Senin siang (24/02) sekitar pukul 14.00 WIB, di pondok Kebun Kopi miliknya yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Ipda. Singgih Wirastho. "Setelah mendapat informasi tersebut anggota kita langsung melaksanakan operasi, dan ketika tersangka sedang duduk di depan pondok kebun kopi miliknya, langsung kita bekuk" ujar Singgih. Dari data yang terhimpun, kejadian yang menjerat E-R ini terjadi pada 3 Juni 2019 lalu sekitar pukul 20.00 WIB, di jalan lintas Curup-Lebong, tepatnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Bermani Ulu. Waktu itu, tersangka E-R melakukan pengeroyokan bersama temannya kepada Guntara Gunawan (18) seorang mahasiswa warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Bermani Ulu. Lebih lanjut, Kapolsek pun mengatakan E-R sekarang telah ditetapkan tersangka dan akan disangkakan dengan pasal 170 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, yang terancam hukuman 5 tahun penjara. (ABiza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: