Kasus Pelanggaran Pagar PT Indomarco Prismatama Sejak Tahun 2022 Dilaaporkan, Baru Ada Tindak Lanjut

Kasus Pelanggaran Pagar PT Indomarco Prismatama Sejak Tahun 2022 Dilaaporkan, Baru Ada Tindak Lanjut

Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Lembaga Peduli Hukum BENGKULU (LPHB) kembali mendatangi Polda BENGKULU di periksa sebagai saksi pelapor terkait adanya dugaan pelanggaran GSP PT. Indomarco Prismatama.

Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay, mengatakan saat di periksa sebagai saksi pelapor menerima berbagai pertanyaan dari tim penyidik dan saat ini sedang menunggu tindak lanjut dari penyidik Subdit Indagsi Polda Bengkulu. 

"Kemarin kita sudah di periksa sebagai saksi dalam perkara ini, beberapa pertanyaan saya jawab, dan saat ini kami masih menunggu tindak lanjut dari penyidik Subdit Indagsi Polda Bengkulu," kata Tarmizi Gumay.

Lanjutnya, ia menjelaskan akan selalu memantau perkembangan kasus tersebut, sebab dalam kasus ini melibatkan pemerintah daerah kota Bengkulu diduga adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA:Blangko KTP di Bengkulu Dipastikan Aman, Stok Tersedia 12.000

BACA JUGA:Nihil Kasus, Dinkes Klaim Kota Bengkulu Sudah Bebas Malaria

Sebelumnya LPHB sudah menyurati Walikota Bengkulu perihal dugaan pelanggaran tersebut. Direktur LPHB Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay, SH.MH, mengatakan, surat nomor : 024/LPHB/BKL/XI/2022 yang dikirim ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu isinya ada lima poin.

Pertama, bahwa, diketahui adanya laporan dan informasi bahwa kantor PT. Indomarco Prismatama telah melanggar perda dengan membuat pagar kantor Indomarco melewati garis sempadan pagar (GSP) sebagaimana perwal Nomor 38 tahun 2008.

Kedua bahwa, diketahui telah beberapa kali dilakukan inspeksi mendadak gabungan oleh DPRD Kota Bengkulu yang bertujuan membuktikan laporan pagar kantor Indomarco yang melanggar perda tentang Pelanggaran GSP di Kantor PT. Indomarco Prismatama.

Ketiga bahwa, diketahui hingga saat ini pihak PT. Indomarco Prismatama Belum juga mengindahkan peringatan untuk segera membongkar pagar tersebut.

BACA JUGA:Daun Kedondong Punya Khasiat Ampuh Meredakan Nyeri Sendi, Cek Manfaatnya di Sini

BACA JUGA:2 Kades di Seluma Dikabarkan Lulus PPPK, Ini Penjelasan BKPSDM

Keempat, bahwa, pihak Pemda Kota Bengkulu hingga saat ini tidak pula menindak tegas atas pelanggaran bagunan pagar kantor Indomarco melewati garis sempadan pagar sehingga patut diduga Pemda Kota Bengkulu melakukan pembiaran yang terencana.

Kelima bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami dari Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), menduga telah terjadi pembiaran secara tersetruktur dalam hal pelanggaran garis sempadan pagar (GSP) tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: