KPU

Masyarakat Diminta Laporkan ASN yang Berpolitik

Masyarakat Diminta Laporkan ASN yang Berpolitik

BETVNEWS - Seiring berjalannya tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah khususnya di Kabupaten Mukomuko, Bawaslu Mukomuko saat ini terus melakukan pengawasan terhadap para ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis.   Netralitas ASN dan aparatur desa diatur dalam pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2, serta pasal 494 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Bagi yang melanggar bisa dikenakan sanksi, dengan ancaman hukuman satu sampai enam bulan kurungan penjara.   Ketua Bawaslu Mukomuko Fadlul Azmi menyampaikan, pihaknya saat ini terus melakukan pengawasan terhadap para ASN untuk mencegah jangan sampai ada ASN yang terlibat politik praktis.   “Sampai saat ini kita terus melakukan pengawasan terhadap para ASN yang ada di Kabupaten Mukomuko agar tidak melakukan politik praktis," jelas Fadlul Azmi.   Selain itu pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif mengawasi, dan bila ditemukan indikasi ASN yang bermain politik praktis maka segera melaporkan hal tersebut ke pihaknya untuk ditindaklanjuti.   “Kepada masyarakat kita sangat berharap peran aktifnya, bila saja menemukan ada ASN yang melakukan politik praktis maka silahkan laporkan agar bisa kita tindak,” tutup Ketua Bawaslu.   Selanjutnya, untuk pemberian sanksi bagi yang terbukti melakukan praktek politik praktis nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah atau ke KASN. (jemiand)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: