Usut Pungli Prona di Desa Tumbuan, Polres Seluma Periksa 200 Saksi
BETVNEWS - Penyidik Polres Seluma terus melanjutkan proses pendalaman pada kasus pungutan liar di Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi. Kasus yang terjadi pada tahun 2017 yang lalu, melibatkan mantan Kepala Desa Tumbuan Suherman, yang diduga melakukan tindakan pungli dalam pembuatan sertifikat prona. Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana menjelaskan, bahwa sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 200 orang lebih saksi. Yang telah dimintai keterangan menganai kasus dugaan pungli tersebut. "Iya masih dalam proses, kita terus melakukan upaya pendalaman kasus tersebut. Sudah ada 200 lebih saksi yang telah kita periksa," sampainya. Ditambahkan oleh Kapolres Seluma, bahwa selain meminta keterangan dari para saksi tersebut, penyidik juga tengah meminta keterangan dari para ahli, sehingga satu langkah lagi kasus ini sudah akan dilakukan ekspos ke Polda Bengkulu. "Pihak ahli juga telah kita mintai keterangan, intinya kasus ini terus kita kembangkan dan segera kita selesaikan," tambahnya. Berdasarkan data yang diperoleh, bahwa dugaan pungli yang telah di lakukan oleh mantan Kepala Desa Tumbuan. Bahwa dari setiap warga yang membuat prona, sebanyak 426 yang telah diterbitkan oleh BPN pada tahun 2017 yang lalu, ditarik bayaran dari Rp 500 ribu-Rp 1 juta. Sementara itu, Polres Seluma tidak ingin gegabah dalam menangani kasus tersebut, karena dalam kasus tersebut banyak sekali melibatkan saksi. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: